X

Cara Registrasi Ulang Semua Operator, Daftarkan Sebelum Kartumu Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK atau Kartu Keluarga. Registrasi ini wajib dilakukan bagi semua pengguna kartu prabayar baik baru ataupun lama. Apa sih resikonya jika kita tidak melakukan registrasi ulang dengan benar?

Tentu ada konsekuensi yang harus kita terima jika kita tidak melakukan registrasi dengan benar. Maka dari itu kita wajib melakukan registrasi ulang pada waktu yang telah ditentukan. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan pada format SMS yang diberikan.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sementara bagi kamu pelanggan baru XL, kamu bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selanjutnya untuk kamu pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Itu tadi adalah format SMS bagi pelanggan baru kartu prabayar. Lantas bagaimana dengan kita pengguna lama? Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. Efektif tersedia waktu 4 bulan bagi kita untuk daftar ulang kartu prabayar yang kita gunakan.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator, hal ini juga berlaku bagi pengguna lama.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi alias diblokir. So, segera daftar ulang kartu selulermu nanti pada tanggal 31 Oktober gaes!

Rian Agustianto: SEO enthusiast. A Bachelor of IT & Content writer since 2013.
Related Post