3 Alasan Yang Mengharuskan Kita Untuk Registrasi Kartu SIM

3 Alasan Yg Mengharuskan Kita Bagi Registrasi Kartu SIM

3 Alasan Yang Mengharuskan Kita Untuk Registrasi Kartu SIM – Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.duabelas tahun 2016, sejak tgl 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan kita selaku pemakai kartu SIM prabayar untuk melaksanakan registrasi sesuai dengan data identitas yang telah tertera pada KTP beserta kartu keluarga.

Mungkin banyak yang bertanya, mengapa pemerintah melakukan hal tersebut? banyak rumor mengenai peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah ini, salah satunya untuk menguak situs kanibal. Terus kenapa kita wajib registrasi kartu prabayar kita. Hal itu hendak kita bahas pada artikel ini.

Agar SIM Tidak Diblokir

1. Agar SIM Tidak Diblokir

Salah satu alasan mengapa kita harus registrasi kartu ialah supaya tidak diblokir, lantaran pemerintah mewajibkan pemakai ponsel untuk melakukan registrasi nomer kartu SIM dengan memasukkan nomer induk kependudukan (NIK) KTP bersama nomer Kartu Keluarga (KK) sejak 31 Oktober 2017.

Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yg divalidasi dengan NIK KTP dan nomer KK ini ialah pada 28 Februari 2018. Peraturan ini berlaku untuk semua operator kartu seluler di indonesia tanpa terkecuali.

Penetapan ini diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor empat belas Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor duabelas Tahun 2016.

2. Menambah Keamanan Pemakai Aplikasi, Salah Satunya Aplikasi WhatApp

Selaku salah satu aplikasi chatting terpopuler, WhatsApp mempersembahkan layanan keamanan yang mengandalkan fitur enkripsi end-to-end. Fitur enkripsi ini penting untuk mengamankan pesan kita. Sehingga dengan fitur ini, pihak whatsapp sekalipun tidak dapat melihat isi pesan kita.

Baca juga:  Ayo Registrasi Kartu Prabayarmu Sebelum Diblokir!

Tetapi akhir-akhir ini, seorang software enginer bernama Robert Heaton berhasil mengungkap celah keamanan pada fitur aplikasi tersebut. Dirinya menemukan celah yang memungkinkan pihak ketiga memantau kebiasaan pengguna WhatsApp. Hal ini akan berakibat fatal, apabila sistem keamanan pada fitur tersebut tidak ditambah. Serta akan mengakibatkan kebocoran data pengguna.

3. Menjaring Situs Kanibal (Jual Beli Daging Manusia)

Apakah yang kamu rasakan tatkala mendengar kata “kanibal”, ngeri, atau juga jijik bukan?. Ya salah satu alasan pemerintah bagi kita wajib registrasi SIM ialah karena hal tersebut. Keterlibatan Praktek kanibalisme ataupun memakan daging manusia juga marak terjadi pada dunia maya. faktanya ada saja situs aneh seperti ini yg dengan beraninya dan terang-terangan menawarkan serta membahas aksi edan tersbut.

Umpama contoh saja situs Cannibal Cafe yaitu situs forum yang berdiri dari ahun 1994. Tapi sekarang situs tersebut sudah diblokir di hampir semua negara karena dengan terang-terangan membahas tentang kanibalisme.

Itu tadi 3 alasan mengapa kita harus meregistrasi kartu SIM prabayar kita. Memang kebijakan ini mendapatkan pro maupun kontra dari masyarakat luas. Namun hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM. Dan ingat juga, kita wajib registrasi kartu kita sebelum tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Karena bila belum registrasi, maka secara otomatis kartu tidak dapat dipakai kembali.

About Hayart

Hayart

A Bachelor of IT & Works as an Internet Marketer. Content Writer Since 2014