X
    Categories: Teknologi

Regulasi TKDN Berhasil Menekan Nilai Impor Hingga Rp24,3 Triliun Untuk Perangkat 4G

Regulasi TKDN Berhasil Menekan Nilai Impor Hingga Rp24,3 Triliun Untuk Perangkat 4G – Pemerintah Indoneisa sudah menerapkan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 30% sejak tahun 2015 lalu untuk perangkat yang menggunakan perangkat 4G LTE. Peraturan ini memang menjadikan beberapa perangkat baru terlambat meluncur ke pasaran Indonesia. Tapi adanya regulasi TKDN berhasil menekan angka import Indonesia secara fantastis.

Menurut informasi yang kami dapat dari Ismail Ahmadi selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), nilai impor perangkat 4G LTE untuk tahun 2016 lalu berhasil ditekan dari USD 3,5 miliar menjadi USD 1,6 miliar atau jika dikonversikan ke mata uang Rupiah menjadi Rp 2,4 triliun.

Yang perlu menjadi catatan adalah penurunan angka impor tersebut terbatas hanya untuk smartphone, tablet, laptop dan komputer, Untuk ke depannya tak hanya perangkat mobile saja yang akan terkena regulasi TKDN karena pemerintah sudah memasang strategi untuk menerapkan regulasi TKDN pada perangkat IoT. Untuk kamu yang masih asing dengan perangkat IoT (Internet of Things) sendiri adalah segala sesuatu benda elektronik yang terhubung dengan internet seperti lampu, kulkas pintar, hingga rice cooker pintar.

Penekanan angka inpor ini tentu menjadi berita baik karena memaksa para pengusaha internasional membangun pabrik di Indonesia supaya dapat memenuhi TKDN sebesar 30% bila ingin tetap berbisnis di pasaran Indonesia dan diharapkan penurunan angka impor untuk perangkat 4G akan semakin bertambah untuk tahun-tahun berikutnya.

Demikianlah ulasan mengenai regulasi TKDN yang berhasi menekan nilai impor hingga 30% atau sebesar Rp24,3 Triliun Untuk Perangkat 4G. Semoga dengan adanya regulasi TKDN menjadikan produk-produk Indonesia mampu bersaing di dunia global. Sekian dan semoga bermanfaat !

Rian Agustianto: SEO enthusiast. A Bachelor of IT & Content writer since 2013.
Related Post