Saturday , November 23 2024

Kenapa Klaim Asuransi Jiwa Kamu Ditolak? Lihat 10 Alasannya, Yuk!

Kenapa Klaim Asuransi Jiwa Kamu Ditolak Lihat 10 Alasannya, Yuk

Bagi banyak orang, proses pengajuan klaim asuransi jiwa yang mudah merupakan salah satu syarat saat memilih produk asuransi jiwa. Bila perusahaan asuransi menetapkan prosedur pengajuan klaim yang rumit dan membutuhkan waktu lama, calon pembeli bisa jadi enggan membelinya. Akan tetapi, denagn berkunjung ke  website resmi PFI untuk asuransi jiwa terbaik anda bisa mеnсоbа аѕurаnѕі рfіmеgаlіfе.со.іd sebagai ріlіhаn yang bijak. Prеmіnуа bіѕа dіѕеѕuаіkаn dеngаn usia dan kebutuhan anda dengan proses pengajuan klaim nya pun mudah tidak rumit seperti perusahaan asuransi lain nya.

Dalam memilih asuransi jiwa terbaik, proses klaim asuransi jiwa memang perlu menjadi pertimbangan utama selain besaran premi asuransi jiwa serta manfaat yang akan diterima. Pengertian asuransi jiwa pada semua produk umumnya sama, yaitu program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi jiwa bermanfaat untuk mengantisipasi masalah finansial akibat risiko meninggal dunia atau tidak bisa bekerja. Produk ini akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar kepada keluarga (ahli waris) jika pemilik polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total. Namun, prosedur dan persyaratan pengajuan klaim asuransi jiwa bisa jadi berbeda antara tiap perusahaan asuransi.

Kadang, proses pengajuan klaim asuransi jiwa bahkan bisa ditolak. Bagaimana ini bisa terjadi? Padahal setiap polis asuransi jiwa sudah dilengkapi dengan panduan pengajuan klaim. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang dijelaskan di panduan tersebut, semestinya proses pengajuan klaim tidak akan mengalami masalah.

Jika pengajuan klaim asuransi jiwa Anda ditolak, coba cek kembali persyaratan di buku polis asuransi. Biasanya pengajuan klaim asuransi jiwa ditolak karena alasan-alasan berikut.

1. Persyaratan tidak lengkap

Dalam mengajukan klaim asuransi jiwa, Anda akan diminta melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan, seperti fotokopi polis asuransi; fotokopi KTP, SIM dan STNK; surat keterangan dari dokter; dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Bila ada satu saja dokumen yang terlewatkan, maka perusahaan asuransi tidak dapat memproses pengajuan klaim Anda.

2. Polis sedang tidak aktif (lapse)

Status lapse bisa terjadi bila pemilik polis tidak melakukan pembayaran premi asuransi jiwa secara tepat waktu atau lewat dari masa tenggang. Tiap asuransi memiliki masa tenggang yang berbeda-beda, biasanya antara 30-45 hari sejak batas akhir waktu pembayaran premi.

Bila sampai akhir masa tenggang Anda belum membayar premi, polis asuransi Anda akan dianggap sedang tidak aktif. Bila dalam periode lapse itu Anda mengalami musibah dan ingin mengajukan klaim, proses tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan asuransi.

3. Pengajuan klaim terlambat

Tiap polis asuransi memiliki ketentuan waktu pengajuan klaim. Misalnya, asuransi Anda menetapkan klaim asuransi jiwa dapat diajukan antara 30-60 hari dari waktu kematian tertanggung. Jika Anda mengajukan klaim lewat dari 60 hari, pengajuan Anda otomatis akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

4. Klaim yang diajukan berada dalam masa tunggu (waiting period)

Masa tunggu adalah periode waktu tertentu yang harus dilewati sebelum Anda dapat menggunakan manfaat proteksi atau mengajukan klaim. Masa tunggu pada tiap jenis asuransi berbeda-beda. Misalnya, polis asuransi menetapkan masa tunggu selama 60 hari, artinya Anda tidak dapat mengajukan klaim dalam periode tersebut. Pengajuan klaim baru dapat diproses setelah lewat dari 60 hari.

5. Klaim yang diajukan tidak termasuk dalam klausul polis asuransi

Dalam polis asuransi disebutkan kriteria-kriteria kondisi yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Kriteria tersebut sudah disepakati pihak perusahaan asuransi maupun pemilik polis sejak awal pembelian produk asuransi.

Bila Anda mengajukan klaim terhadap kondisi di luar kriteria yang telah disepakati di dalam polis, maka perusahaan asuransi dapat menolak klaim Anda. Karena itu, pastikan Anda memahami kriteria apa saja yang termasuk dalam klausul polis saat Anda hendak membeli sebuah produk asuransi.

6. Klaim yang diajukan termasuk pengecualian

Dalam polis asuransi biasanya ada keterangan pengecualian, yaitu hal-hal yang tidak termasuk ke dalam tanggungan perusahaan asuransi. Pada asuransi jiwa, contoh pengecualian yaitu bunuh diri, hukuman pengadilan, dan melakukan tindakan melanggar hukum.

7. Pemegang polis melanggar hukum

Pengajuan klaim asuransi tidak dapat dilakukan bila pemegang polis diketahui melakukan tindakan melanggar hukum. Ketentuan ini umumnya terdapat di dalam polis setiap produk asuransi guna memastikan pemegang polis haruslah orang yang bertanggung jawab dan taat hukum.

8. Pemegang polis melakukan kejahatan asuransi

Kejahatan asuransi adalah bila pemilik polis atau ahli warisnya melakukan tindakan kebohongan atau sabotase secara sengaja agar klaim asuransi dibayarkan. Cara pemilik polis melakukan kejahatan ini misalnya dengan mencederai atau melukai dirinya sendiri, atau dengan sengaja menyebabkan kecelakaan pada dirinya agar mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Bila setelah dilakukan penyelidikan perusahaan asuransi menemukan pemilik polis atau ahli warisnya berbohong, pengajuan klaimnya akan ditolak.

9. Lokasi kejadian tidak termasuk ke dalam cakupan layanan asuransi

Apakah dalam polis Anda terdapat klausul mengenai wilayah cakupan layanan asuransi? Bila ada, berarti klaim hanya dapat dilayani bila kejadian bertempat di wilayah yang disebutkan dalam dalam klausul tersebut. Misalnya, dalam polis disebutkan bahwa klaim asuransi jiwa hanya bisa dilakukan bila pemilik polis meninggal di Indonesia. Bila pemilik polis meninggal di luar Indonesia, proses pengajuan klaim akan ditolak.

10. Menyembunyikan penyakit

Pengajuan klaim asuransi juga akan ditolak bila ternyata pemilik polis diketahui menyembunyikan penyakit tertentu saat ia membeli produk asuransi tersebut. Walaupun saat mengajukan klaim Anda telah melewati masa tunggu, tetapi jika ternyata penyakit yang Anda miliki sudah diderita sejak sebelum Anda membeli produk asuransi tersebut, klaim Anda dapat ditolak oleh perusahaan asuransi.

Formulir Asuransi

Ini sebabnya, sangat penting bagi Anda untuk memberikan data yang jujur saat membeli produk asuransi jiwa agar Anda mendapatkan manfaat yang sesuai dengan yang tertera di polis. Anda juga sebaiknya membeli produk asuransi jiwa terbaik saat Anda dalam kondisi sehat. Produk asuransi jiwa Mega Comforta dari PFI Mega Life akan memberikan manfaat berupa perlindungan dari meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan dan mendapat diagnosis pertama kali salah satu dari sepuluh penyakit kritis ini:

  • Infark miokard
  • Penyakit pembuluh darah arteri koroner yang membutuhkan operasi bypass
  • Operasi penggantian katup jantung
  • Stroke
  • Kanker
  • Gagal ginjal
  • Gagal hati
  • Koma
  • Transplantasi organ tubuh utama
  • Luka bakar hebat 20% dari permukaan tubuh

Proses pengajuan klaim asuransi jiwa Mega Comforta pun cukup mudah karena hanya terdiri atas tiga langkah:

  1. Isi formulir klaim
  2. Menyerahkan dokumen
  3. Pembayaran klaim

Selain melindungi diri dengan asuransi jiwa terbaik, Anda juga perlu meminimalisasi risiko kerugian finansial akibat sakit. Caranya tentu saja dengan memiliki asuransi kesehatan. Dengan begitu, bila suatu hari Anda menderita suatu penyakit dan harus menjalani pengobatan, Anda tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membiayainya.

Dengan memiliki asuransi kesehatan, Anda mengalihkan risiko kerugian finansial karena sakit kepada perusahaan asuransi. Saat Anda berobat maupun menjalani rawat inap, perusahaan asuransi yang akan menanggung biayanya.

Produk asuransi kesehatan Mega Hospital Investa dari PFI Mega Life, misalnya, memberikan manfaat santunan rawat inap karena sakit atau kecelakaan, santunan rawat inap ICU/ICCU, santunan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, dan pengembalian premi (no claim bonus).

Asuransi kesehatan Mega Hospital Investa akan memberikan masa perlindungan hingga Anda berusia 60 tahun. Beberapa keunggulan Mega Hospital Investa adalah Anda dapat memilih rencana uang pertanggungan, proses pengajuan klaim yang mudah, rekanan rumah sakit yang tersebar luas di wilayah Indonesia, serta masa tunggu (waiting period) selama 30 hari.

Jadi, jangan tunda lagi. Segera lindungi diri dari kerugian finansial akibat sakit dengan asuransi kesehatan Mega Hospital Investa.

About Rian Agustianto

Rian Agustianto

SEO enthusiast. A Bachelor of IT & Content writer since 2013.